oleh

AJI dan PWHTS Kecam Oknum FBR Intimidasi Wartawan Kabar6.com

image_pdfimage_print

Kabar6-Organisasi kewartawanan mengecam tindakan oknum Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengintimidasi Eka Huda Rizky wartawan kabar6.com kemarin. Jika tak ada sanksi terhadap pelaku maka aksi serupa bakal terus mengancam awak media massa.

“tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan ormas FBR Kota Tangsel yang telah mencederai kebebasan pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani lewat siaran pers, (Kamis, 4/12/2019).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disetujui jurnalis, mendapat izin hukum di dalam profesinya. Bekerja-kerja jurnalistik Diperbarui mencari bahan berita, diperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menerima sampai publik.

**Baca juga: Kapolda Irjen Gatot: Tindak Tegas Premanisme Ganggu Investasi.

Masih diterangkan Asnil, pada Pasal 18 Undang-Undang Perselisihan, setiap orang yang menentang hukum dengan sengaja melakukan tindakan melawan atau menentang media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan perjuangan kurungan penjara selama 2 tahun atau lebih dari 500 juta rupiah.

**Baca juga: Diintimidasi, Wartawan Kabar6.com Polisikan Oknum FBR di Tangsel.

Pernyataan sikap kecaman juga diutarakan Ketua Pokja Wartawan Harian Kota Tangerang Selatan (PWHTS), Ahmad Riski Suhaedi. Menurutnya, intimidasi saat peliputan tidak dibenarkan.

“Dalam ruang publik siapa pun tak berhak melarang peliputan saat wartawan bertugas,” tegasnya. Ia mendukung langkah rekan sejawatnya yang telah melaporkan kasus intimidasi ke Mapolres Tangsel.

**Baca juga: Intimidasi Wartawan Kabar6.com, Panglima FBR Tangsel: Langsung Saya Pecat.

“Untuk itu, kita minta Polres Tangsel mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi yang dialami kawan eka,” tambah Riski.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email