oleh

Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Arief Kalap Nyaris Bunuh Sang Pacar di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang perempuan berinisial WN (18) hampir mati di tangan sang pacar, Muhammad Arif (20).

Penyebabnya, WN, warga Kampung Bunder, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka Arif sejak setahun terakhir menolak saat diajak berhubungan badan.

Akibatnya, Arif kalap dan mencoba membunuh TH. Beruntung warga segera mengetahui kondisi korban dan langsung dilarikan rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Informasi yg didapat, aksi kejam tersangka Arif berawal saat mengajak kekasihnya WN ke sebuah tanah kosong di kawasan, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Disana, WN justru dirayu agar bersedia berhubungan layaknya suami-istri. Ajakan Arif ditolak karena WN takut hamil di luar nikah. Penolakan membuat Arif kalap, WN langsung mencekik dan dihantam mengunakan batu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menjelaskan, perkara percobaan pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula ketika pelaku bertandang ke kediaman korban di Kampung Bunder, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (17/10) malam.

Kemudian korban dijakan oleh tersangka ke lahan kosong di wilayah Kecamatan Cikupa. Diasana, korban dirayu untuk berhubungan intim.

“Korban menolak hubungan intim , sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban, selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri,” kata Ngapip saat jumpa pers di Polsek Cikupa, Sabtu (19/10/2019).

Beruntung, lanjut Ngapip, nyawa WN masih terselamatkan. Setelah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit, korban didampingi keluarganya langsung melaporkan tindakan pacarnya ke Polsek Cikupa.

Setelah mendapatkan laporan, tim buser Reskrim Polsek Cikupa langsung mengejar pelaku.

“Awalnya, kami mengalami kesulitan menangkap pelaku karena pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerja dan meninggalkan kontrakannya yang berada di daerah Cikupa,” ungkapnya.

Ngapip menuturkan, pihaknya tidak putus asa untuk mengejar pelaku. Akhirnya, tersangka bisa diringus di tempat persembunyiannya di daerah Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (16/10/2019) lalu.

“Setelah mendapatkan informasi dari temannya, kami bisa menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Matraman, Jakarta Timur,” tuturnya.

Ngapip menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.**Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polresta dan Kodim 0510 Fokus Amankan Objek Vital.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email