oleh

Ajakan Anies Baswedan Berpolitik Santun di Pemilu 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Anies Baswedan sebagai salah satu Capres 2024, ingin seluruh proses pesta demokrasi 2024 berpegang teguh pada Pancasila dan berjalan damai, meski berbeda pilihan dan berbeda koalisi.

Keinginan Anies itu disampaikan dihadapan ribuan kader PKS Banten, di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Bahwa perubahan pun bisa dilakukan dengan cara-cara yang bijak, tanpa merugikan siapa pun.

“Demokrasi yang dihadirkan adalah demokrasi yang memperkuat nilai Pancasila. Bahwa kita akan bekerja di politik dengan kesantunan, merangkul semua, menginspirasi dan kita sampaikan bahwa berpolitik tidak bagus merusak, berpolitik justru mempersatukan,” ujar Anies Baswedan, di Kota Serang, Banten, Minggu (19/03/2023).

Hajatan pilpres, pileg dan pilkada 2024 mendatang, Anies ingin menampilkan politik yang menyejukkan serta santun. Tidak ada saling menjatuhkan dengan cara yang buruk, sehingga demokrasi dan ekonomi Indonesia bisa terus tumbuh ke arah yang lebih baik.

“Pesan yang disampaikan juga sama, suasana yang adem. Bahwa kedamaian ditandai dengan adanya rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

Mantan Rektor Paramadina itu menerangkan bahwa kedekatannya dengan PKS sudah terjalin lama, bahkan sebelum Pilkada DKI Jakarta. Dimana, PKS menjadi salah satu parpol yang mengusungnya.

“Kini saatnya kita menjawab panggilan, saat negara memanggil kita untuk menghadirkan perubahan di Indonesia,” jelasnya.

**Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi Impor Tekstil Bekas

Perlu diketahui bahwa Anies Baswedan telah diusung tiga parpol untuk maju di Pilpres 2024, yakni Nasdem dengan raihan 9,05 persen suara nasional, PKS 8,21 persen serta Demokrat 7,77 perse, dengan total 25,03 persen suara nasional.

Sedangkan raihan kursi legislatif, Nasdem sebanyak 10,26 persen, Demokrat 9,39 persen dan PKS 8,70 persen, dengan total 28,35 persen kursi legislatif.

Kemudian berdasarkan Pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasangan capres cawapres hanya bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara sah nasional, serta minimal 20 persen kursi legislatif. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email