oleh

Airin: Perlu Disusun Pedoman Kode Etik Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mempunyai senjata pamungkas sejak dua tahun lebih. Sebagai pedoman, Satpol PP menjalani tiga tugas pokok dan fungsinya.

 

Namun, implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, masih mengantongi banyak catatan merah.

 

Walikota Airin Rachmi Diany, mengatakan bahwa Satpol PP harus didukung oleh kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia kompeten, sarana prasarana memadai serta payung hukum operasional efektif.

 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

“Ada tiga tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Satpol PP, yakni menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib,” ungkapnya usai perayaan HUT Satpol PP Ke-65 di Cilenggang, Kecamatan Serpong, kemarin.

 

Peraturan-peraturan yang menyangkut pelaksanaan tugas Satpol PP harus segera diharmonisasikan dengan regulasi lainnya. Langkah tersebut untuk menghindari kendala selama mengemban amanat di lapangan.

 

Menurut Airin, maka perlu terus disosialisasikan regulasi yang ada mengenai penanganan hukum Aparatur Sipil Negara dalam bertugas memberikan pelayanan dasar.

 

“Perlu segera disusun pedoman kode etik Satpol PP dalam rangka menciptakan aparatur Korps Praja Wibawa yang bermartabat, dihargai, dan disegani dalam pelaksanaan tugasnya,” tegas Airin.

 

Mengingat ketertiban umum dan ketentraman telah menjadi urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar, maka perlu didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang setara dengan Satpol PP.

 

Airin menambahkan, guna mengefektifkan tugas pelayanan mendasar bagi masyarakat perlu dukungan kelembagaan sampai tingkat kecamatan dan kelurahan. ** Baca juga: Dana Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Belum Cair

 

Kepala Satpol PP merupakan pimpinan penegak Perda dari SKPD lainnya harus memiliki kualifikasi sebagai seorang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

“Standar kompetensi terhadap perlu ditetapkan agar Satuan Polisi Pamong Praja di Seluruh Indonesia memiliki kemampuan yang setara dalam bersikap dan bertindak pada saat melaksanakan tugas,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email