oleh

Airin Minta Camat & Lurah Awasi Bangunan di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6–Seluruh Camat dan Lurah maupun Kepala Desa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atas bangunan yang tidak mengindahkan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Demikian dikatakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (11/12/2012). “Bagi Camat dan Lurah, saya himbau untuk mengawasi agar bangunan harus memiliki dasar pengelolaan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Warning tersebut dilontarkan Airin mengingat saat ini daerah termuda se Provinsi Banten itu tengah membutuhkan banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH), dalam rangka mengkampanyekan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan menegaskan, bahwa pihaknya hanya akan mengeluarkan izin pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dihimbau oleh Wali Kota Tangsel.

“Tentunya, rekomendasi dari Lurah, Kades dan Camat sangat menentukan apakah izin boleh dikeluarkan atau tidak. Namun demikian, saya juga akan tetap berpegangan pada aturan yang ada,” katanya.

Ya, menurut Dadang, sejak dicanangkannya pembangunan yang terintegrasi dengan pelestarian lingkungan, pihaknya juga akan melakukan seleksi ketat atas pengeluaran izin lingkungan, izin gangguan, dan izin bangunan yang ada.

“Secara institusi, saya akan ketatkan juga pengeluaran izin yang tidak pro terhadap peletarian lingkungan,” singkatnya.

Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel, Rahmat Salam menyatakan, pihaknya juga akan terus menjalin kerjasama dengan pihak pengembang di Tangsel untuk terus menambah ruang terbuka hijaunya.

Semisal dengan Bintaro, Alam Sutera, Villa Melati Mas, BSD dan pengembang lain yang ada. “Nantinya, semua ruko yang dibangun harus ditanam pohon. Jumlahnya harus lebih banyak dari pada ruang bangunan yang digunakan untuk bangunannya,” imbuhnya.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email