Airin Larang Sekolah di Tangsel Adakan Buku LKS

Kegiatan belajar mengajar di salah satu SD Tangsel.(yud)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany melarang sekolah diwilayahnya mengadakan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS).

Instruksi itu sedianya mulai diberlakukan bagi seluruh sekolah terhitung mulai pekan depan dan seterusnya, menyusul mencuatnya keresahan orangtua dan guru, perihal adanya buku LKS pelajaran IPA untuk murid kelas V SD yang berkonten narkoba.

“Kepala Sekolah yang mengadakan buku LKS pada tahun ini juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Dinas Pendidikan (Dindik). Mereka kemudian dilarang melakukan pengadaan LKS lagi, dengan alasan apa pun,” ujar Airin.

Airin menilai, dari segi investasi diketahui para Kepsek melakukan pengadaan buku LKS karena kemauan orantua murid. “Tapi, dengan alasan apa pun untuk saat ini tidak diperkenankan,” tegasnya.

Sebagai pengganti LKS, Airin mengaku sudah menginstruksikan Dindik Tangsel untuk membuat Bank Soal, dan akan mulai berlaku menjadi bahan ajar bagi seluruh sekolah pada tahun 2017.

“Aturan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri dan secara mandiri,” tandasnya.**Baca juga: LKS IPA Berkonten “Narkoba” Masih Beredar Di Tangsel.

Nantinya, Bank Soal akan dibuat secara online. Sekolah sekolah mendistribusikan soal-soal ini kepada murid untuk menjadi bahan tambahan. “Jadi, persoalan tahun 2016 itu sudah tidak boleh ada lagi di Kota Tangsel,” tegasnya.**Baca juga: LKS Narkoba, DPRD Bakal Panggil Dindik Tangsel.

Diketahui, dunia pendidikan di Tangsel sebelumnya sempat dibuat heboh dengan isi dalam buku LKS pelajaran IPA untuk murid kelas V.**Baca juga: Orangtua Siswa di Tangsel Keberatan Beli LKS Lagi.

Pasalnya, dalam lembar LKS IPA itu termuat kata-kata yang dianggap tidak baik, yang menyebut bahwa ganja dan kokain sebagai obat-obatan yang bermanfaat.(yud)