oleh

Airin Disomasi, Ini Jawaban Resmi Tertulis Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat jawaban atas somasi Permahi Tangerang Raya ke Walikota Airin Rachmi Diany.

Ada tiga poin isi pernyataan yang tertulis dalam surat bernomor: 180/2748/Huk yang dilayangkan kemarin .

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tulis Asda 1 Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Rahmat Salam.

**Baca juga: Laporan Permahi, LBH Keadilan Pesimis Ombudsman Panggil Airin.

Kedua, tulis Rahmat, sehubungan dengan lalu lintas di Jalan Graha Raya Bintaro, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, pada 14 Oktober kemarin tidak diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Tangsel.

“Direncanakan akan dilakukan perubahan dan telah dibahas secara intensif,” jelas Rahmat.

**Baca juga: Ombudsman Banten Bungkam Disindir LBH Keadilan Pesimis.

Menurutnya, dengan perbuatan supir truk dalam kecelakaan saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya rencana perubahan akan menekan tingkat kecelakaan,” tutup Rahmat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email