oleh

Ahli Waris Segel Gedung SDN Kiara Payung di Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Ahli waris pemilik lahan menyegel SDN Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pihak sekolah dilarang melakukan kegiatan belajar mengajar sampai pemerintah daerah membayar penggantian lahan.

Terpampang spanduk bertuliskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

“Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu,” kata Muhidin, kuasa hukum ahli waris, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membangun gedung sekolah sejak 1984. Langkah penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik terhadap putusan inkrah pengadilan.

“Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu,” jelasnya.

Objek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang, juga belum menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” jelasnya.

**Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Capai 64 Persen

Orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut, hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.

“Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email