oleh

Ahli Waris Patok Lahan Tjon Yanto Widjaya di Neglasari

image_pdfimage_print

Kabar6-Munculnya kepemilikan ganda atas sebidang lahan, kiranya bukan hal baru terjadi di Tangerang. Tak jarang, pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris, justru bersiteru hingga bentrok demi mempertahankan hak atas tanah dimaksud.

Seperti yang terjadi atas sebidang lahan di Jalan Pembangunan III, RT.03/03, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Lahan seluas 11.380 meter persegi yang kini bersertifikat atas nama Tjon Kan Hoa alias Tjon Yanto Widjaya, Rabu (30/4/2014) siang, diduduki dan dipatok oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, almarhum Saiyah alias Maidin.

Saiyah alias Maidin sendiri adalah pemilik awal lahan dimaksud, dengan bukti Sertifikat Nomor 121 yang diterbitkan pada tahun 1977, yang kini sudah berganti atas nama Tjon Yanto Widjaya.

Junaidi bin Maidin, salah seorang cucu Saiyah mengatakan, pihak ahli waris belum pernah menjual lahan milik keluarga tersebut kepada siapapun. “Lahan ini dari awal adalah milik Saiyah. Belum pernah dijual kepada siapapun,” tegas Junaidi.

Meski demikian, Junaidi mengaku bahwa memang dulu almarhum pernah meminjamkan sertifikat lahan tersebut kepada Tjon Yanto Widjaya, untuk diagunkan ke Bank. “Karena waktu itu Maidin sedang kesulitan keuangan untuk mengembangkan usahanya,” papar Junaidi.

Tapi, lanjut Junaidi, hingga sang nenek meninggal dunia, pihak ahli waris tidak lagi mendapatkan kabar atas keberadaan sertifikat lahan tersebut.

“Malahan tidak lama kemudian, terbit sertifikat lahan yang sama dengan atas nama Tjon Yanto Widjaya di tahun 1994. Padahal, nenek saya (Maidin) meninggal tahun 1990,” ujar Junaidi lagi.

Kalaupun ada transaksi jual beli, lanjut Junaidi, tentu tidak mungkin bisa ditandatangani oleh almarhum. Itu mengingat Maidin sudah meninggal dunia waktu sertifikat yang baru itu diterbitkan.

Selain itu, kata Junaidi, ada juga lahan milik Saiyah lainnya, yang kini sudah menjadi area perumahan mewah, tepatnya di Kampung Karang Anyar, RT 02/03, tak jauh dari keberadaan lahan yang seluas 11.380 meter persegi itu.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) no 122 seluas 8620 meter itu sekarang sudah jadi rumah-rumah mewah,” ungkapnya.

Sementara itu, Mas’ud, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris mengatakan, bahwasanya pihaknya akan mengawal permasalahan sengketa lahan tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya mengaku telah melaporkan kasus itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten, terkait kelalaian pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang, dalam hal menerbitkan sertifikat tanah diatas hak tanah orang lain.

“Ini jelas melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1986 jo undang-undang nomer 9 tahun 2004, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Mas’ud menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk meninjau kembali (memblokir, red) sertifikat atas nama TYW karena diduga penuh dengan rekayasa serta cacat hukum.

“Dan harus dikembalikan kepada sertifikat semula, yakni atas nama Saiyah sesuai SHM no 121 dan SHM no 122,” pungkasnya. **Baca juga: Pasutri Agen Gas LPG Dibantai Perampok.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak atau keluarga Tjon Yanto Widjaya belum ada yang dapat dikonfirmasi.(ges)

Print Friendly, PDF & Email