oleh

Ahli Waris Duduki Lahan Kantor Kelurahan Karang Tengah

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek gedung Kantor Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (30/11/2015), terpaksa diduduki sejumlah orang dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

 

Dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian setempat, pihak ahli waris beserta tim kuasa hukumnya, nampak berupaya masuk dan menduduki lahan atas dasar klaim tanah milik adat, Girik, C. No 2781. Persil 29. D. II. Dengan SPPT No. 36.75.712.011.002-0515.0. Selias kurang lebih 1000 meter persegi, Atas Nama Sanusi ini.

 

Selain itu, pihak ahli waris pun menyebutkan, bahwa Gedung SDN Karang Tengah, di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, juga dibangun diatas lahan tanah hak milik adat, Girik, C. No. 1224. Persil 67.D. II. Seluas kurang lebih 1.770 meter persegi, atas nama A. Sanusi.

 

Melalui kuasa hukumnya, Mas’ud, SH, aksi yang dilakukan pihak ahli waris ini, merupakan upaya kelanjutan, menyusul tak adanya jawaban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam hal ini adalah Walikota setempat, atas surat laporan dan pengaduan yang telah dilayangkan mereka beberapa waktu lalu.

 

“Dalam hal ini, sejak Almarhum A. Sanusi, masih hidup sampai ia meninggal dunia dan pada saat ini ditindaklanjuti oleh para ahli warisnya (anak-anaknya), dalam rangka memperjuangkan hak atas dua bidang tanah, hingga saat ini tidak mendapat tanggapan atau respon dari pihak Pemkot Tangerang, meskipun berbagai upaya telah dilakukan,” tegasnya.

 

Pantauan di lokasi, penjagaan atas aksi tersebut memang cukup mendapat pengawalan ektra ketat dari pihak Kepolisian dan TNI setempat. ** Baca juga: PKL Pamulang Sebut Satpol PP Tangsel Arogan

 

Bahkan, informasi menyusul menyebutkan, bahwa ahli waris beserta kuasa hukumnya, sempat diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang, setelah diketahui masuk dan menduduki bangunan di atas lahan itu.

 

“Iya, tadi ahli waris diamankan Kepolisian Polres, karena tadi ahli waris masuk dan menduduki bangunan itu. Intinya kita di sini hanya memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat. Dan kami ingin tahu bagaimana Pimpinan Daerah di kota ini, dapat memperlakukan kami masyarakatnya. Kami ingin tahu juga Walikota kita yang sebenarnya,” kata Jack Sani, salah seorang kerabat ahli waris.

 

Terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Syaeful Rohman, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan dan melaksanakan mekanisme dan aturan dalam persoalan tersebut, sesuai dengan keputusan inkrah atas kepemilikan lahan tersebut, yang telah dikeluarkan.

 

“Sudah ada keputusan inkrah. Dan kita sudah laporkan ke Kepolisian, atas dugaan pengerusakan dan menghambat pekerjaan. Silakan tanyakan juga ke Kepolisian, untuk perkembangan kasusnya itu,” singkatnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email