oleh

Ahli Keuangan Negara Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

image_pdfimage_print

Kabar6- Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang perkara perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023).

Adapun agenda sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut yaitu pemeriksaan ahli.

Pada sidang tersebut, ahli yang dihadirkan Drs. Siswo Sujanto, Dea selaku Ahli Keuangan Negara.

Dalam persidangan, Siswo Sujanto menerangkan bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.

Menurut hukum keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara.

Lanjutnya, pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan.

**Baca Juga: Produsen Sepatu Adidas Rumahkan 1.000 Karyawan

“Terkait dengan kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara. Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut,” kata Siswo Sujanto.

Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email