oleh

Agenda Muskota III di Tangsel, Kadin Banten: Kewenangan Pengurus

image_pdfimage_print

Kabar6-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten telah melayangkan surat kepada pengurus di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Surat terkait dengan masa bakti kepengurusan induk organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian setempat.

“Kita sudah melayangkan suratnya. Desember (2022) malahan,” kata Wakil Ketua Bidang Bidang Organisasi Kadin Banten, Hadi Mulyana saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (30/1/2023).

**Baca Juga : Ini Aksi MOQU Banten di Rumah Tahfizh Daarul Qur’an Maemunah

Isi suratnya, dijelaskan, memberitahukan masa berlaku kepengurusan. Sesuai AD/ART direkomendasikan agar Kadin Tangsel segera melakukan musyawarah dua bulan sebelum ada sesudah masa bakti kepengurusan berakhir.

“Kalau dua bulan sebelumnya kan berarti (Muskot III pada Januari 2023) sudah dilaksanakan,” jelas Hadi.

Ia menegaskan, sesuai AD/ART Kadin pelaksanaan musyawarah menjadi kewenangan kabupaten/kota. Bukan wewenang ketua saat ini. “Tapi kewenangan kepengurusan,” tegasnya.

Berakhirnya SK itu kepengurusan berdasarkan tanggal musyarawah pelaksanaan. Waktu pelaksanaan ketika itu 18 Maret 2017.

“Jadi berakhirnya kepengurusan 18 Maret,” jelas Hadi. Meski demikian dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga pelaksanaan musyawarah kabupaten/kota bisa dilaksanakan dua bulan sebelum atau dua bulan sesudah masa kepengurusan berakhir.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih coba mengkonfirmasi Fauzi Siregar, Ketua Kadin Tangsel periode 2018 – 2023. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya centang dua warna hitam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email