oleh

Agar ‘Mati dengan Terhormat’, Manajer Panti Jompo di Inggris Tolak Lakukan CPR pada Penghuni yang Kena Serangan Jantung

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang manajer panti jompo The Grove, Norwich, Inggris, bernama Jennifer Sabbagh (63), menolak untuk melakukan CPR setelah salah satu penghuninya, David Parkerson (78), terkena serangan jantung.

CPR (cardiopulmonary resuscitation) atau dikenal juga dengan sebutan RJP (resusitasi jantung paru) adalah upaya pertolongan medis untuk mengembalikan kemampuan bernapas dan sirkulasi darah dalam tubuh.

Bukan tanpa alasan, melansir Dailymail, hal ini sengaja dilakukan Sabbagh karena ingin Parkerson ‘mati dengan terhormat’. Tak hanya mengesampingkan imbauan petugas medis, Sabbagh pun melarang rekan-rekan kerjanya untuk memberikan pertolongan pertama.

Insiden berawal ketika Parkerson tiba-tiba mengalami kesulitan bernapas. Situasinya sempat membaik, namun napasnya kembali terengah-engah pada pukul 18.10 waktu setempat. Ketika petugas medis dihubungi, mereka meminta staff panti jompo untuk melakukan CPR sambil menunggu ambulans datang ke lokasi.

Tetapi Sabbagh dengan tegas menolak untuk melakukan CPR. “Enggak, enggak, biarkan saja dia meninggal dengan terhormat,” kata Sabbagh, dikutip dari pernyataan pengadilan tinggi Norwich.

Wanita itu juga melarang rekan-rekannya untuk melakukan hal serupa. Ia bersikeras meninggalkan Parkerson yang kesulitan bernapas, terbaring di kasurnya. Padahal, prosedur medis mengimbau korban dipindah ke lantai agar CPR dapat segera dilakukan.

“Aku enggak akan meletakkannya di lantai, dia sedang menghembuskan napas terakhirnya,” ujar Sabbagh. ** Baca juga: Ilmuwan Harvard Sebut, pada 2014 Alien Pernah Jatuh di Lepas Pantai Papua Nugini

Parkerson akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena gagal jantung dan hipertensi. Sementara Sabbagh segera diberhentikan dari posisinya sselama investigasi polisi berlangsung.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pakar meyakini bahwa kondisi Parkerson memang tidak dapat tertolong meskipun dengan bantuan CPR. Akan tetapi, Sabbagh tetap diberi hukuman karena dianggap lalai dalam melakukan pekerjaannya.

Juru Bicara lembaga amal, Leonard Chesire, yang bertanggungjawab atas panti jompo The Grove, mengatakan bahwa hal ini merupakan sebuah tragedi. “Keselamatan dan kesejahteraan penghuni adalah prioritas pertama kami,” ungkapnya. “Aksi yang dilakukan Ny. Sabbagh tidak dapat diprediksi dan bertentangan dengan kewajiban staf, serta standar keperawatan profesional.”

Kabar terakhir menyebut, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 12 bulan pelayanan komunitas, dan juga 100 jam kerja tanpa dibayar kepada Sabbagh. Hukumannya termasuk ringan lantaran hakim sidang menilai bahwa memiliki ‘upaya yang tulus untuk melakukan hal yang benar’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email