oleh

Adanya Pembatasan Perceraian Sebabkan Banyak Warga Korut Sogok Hakim Hingga Rp3,3 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Korea Utara (Korut) menganggap bahwa perceraian sebagai anti-sosialis, sehingga membuat banyak pasangan terpaksa menunggu bertahun-tahun agar perceraian mereka dinyatakan sah.

Di sisi lain, jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan gugatan cerai telah meningkat, sebagian karena tekanan ekonomi. Akibat pembatasan perceraian oleh pemerintah Korut, melansir rfa, muncul aksi menyogok sebagai salah satu solusi yang diambil masyarakat agar dapat mempercepat proses cerai.

Biaya perceraian di Korut sendiri mencapai ratusan yuan atau jutaan rupiah. Jika tidak memakai pelicin, pasutri yang ingin cerai harus menanti hingga beberapa tahun. ** Baca juga: Bawa Apel yang Dibagikan dalam Pesawat, Wanita AS Ini Didenda Rp7 Juta

“Seorang teman saya, yang bercerai tahun ini, memberi pengacara Rp1,1 juta untuk mengajukan surat-surat, dan kemudian menyuap hakim yang bertanggung jawab atas persidangan dengan Rp3,3 juta. Proses persidangan disederhanakan, dan persidangan berlangsung dalam sekejap. Dia bercerai dalam dua minggu,” demikian kata sebuah sumber anonim.

Sumber itu juga membeberkan beberapa kasus suap perceraian yang mereka ketahui. Dikatakan, seorang wanita di daerah Kyongsong membayar Rp4,4 juta kepada wakil kepala pengadilan untuk mempercepat perceraiannya tahun lalu. Dia mendapat uang dari kakak perempuannya yang tinggal di Korea Selatan (Korsel) setelah melarikan diri dari Korut.

Tidak sedikit juga pasangan yang tidak terdaftar dalam negara. Mereka yang melalukan hal ini tidak perlu melalui proses perceraian dan dapat dengan mudah berpisah.

“Mereka mendaftarkan pernikahan mereka hanya setelah mereka memiliki anak atau mereka telah hidup bersama selama beberapa tahun,” ungkap sebuah sumber.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email