oleh

Adanya Oknum Penjual SHGP Pasar Ciputat, Disperindag Minta Pedagang Lapor Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tanggapi adanya oknum menjual kios dan los di Pasar Ciputat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, Drg Maya Mardiana meminta pedagang segera melapor ke kepolisian jika menemukan benarnya informasi tersebut.

Permintaan itu sendiri, Maya mengatakan, menyusul adanya informasi penjualan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) kios Pasar Ciputat dengan harga hingga Rp35 juta.

“Informasi dan laporan sih sudah, tapi tetap untuk menindaklanjuti (informasi itu, red), mereka (Polisi, red) butuh laporan. Jadi kalau informasinya ada yang kena tipu, segera laporkan kepada mereka,” ujarnya di Kantor Disperindag Kota Tangsel Senin (1/3/2021).

Dengan tegas Maya mengatakan, bahwa informasi penjualan tempat berdagang di pasar yang sedang direvitalisasi tidak benar adanya.

Sebab, dijelaskan Maya, SHGP kios sendiri masih dimiliki dan dapat digunakan oleh para pedagang untuk kembali menempati kios atau los Pasar Ciputat seusai revitalisasi.

“Kepemilikan SHGP kita mengacu kepada kepemilikan yang lama, yang lama itu mereka masih punya. Selama mereka masih berdagang, dan dagangannya sesuai ketentuan berlaku, artinya tidak mendagangkan sesuatu yang dilarang, tentu itu menjadi prioritas mendapatkan SHGP kembali,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pedagang berinisial DE (40) menyebut adanya oknum yang berkeliling menawarkan kios di Pasar Ciputat yang kini sedang direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ada selebaran yang disebarkan oleh oknum yang menamakan dirinya Bhayangkara Indonesia Bersatu, menawarkan kios pasar yang sedang direvitalisasi, dengan harga yang bervariasi,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Selasa (23/2/2021).

**Baca juga: Lindungi Konsumen, Disperindag Tangsel Kenalkan Pelayanan UTTP

Dalam selebaran itu, DE menjelaskan, kios di Pasar Ciputat dijual dengan harga Rp35 juta. Dijelaskannya, oknum itu menerangkan kepada penjual bahwa dirinya sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP).

“Ya, kita langsung konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, dan mereka (Disperindag) tidak mengetahui adanya info itu, dan memastikan informasi itu hoax,” ungkapnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email