oleh

Ada Pungli di Area Parkir Terminal 1 Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pengguna jasa mengeluhkan masih buruknya layanan dan fasilitas yang ada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Padahal, dana yang dipungut pengelola bandara dari calon penumpang untuk membiayai pelayanan dan fasilitas yang ada melalui sektor Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) cukup besar. Yaitu, Rp. 40 ribu per penumpang.

Ya, salah satu layanan dan fasilitas yang dikeluhkan pengguna jasa di bandara Soetta adalah parkir. Selain semrawut, tarif parkir yang diberlakukan juga dinilai mahal.

Belum lagi pengguna jasa harus dihadapkan dengan ulah pelaku parkir liar yang kerap melakukan pengutan liar (pungli) dengan cara setengah memaksa.

“Katanya Bandara Internasional, kok kenyataannya begini sih,” keluh Rizki, saat memarkir kendaraannya guna menjemput saudara yang baru tiba di Terminal 1 Bandara Soetta, Rabu (13/8/2014).

Menurut Rizki, ketidaknyamanan sudah terasa ketika mobil yang dikemudikannya memasuki areal parkir Terminal 1. Kala itu, kesemrawutan di areal parkir tersebut sempat membuatnya bingung untuk memarkir kenderaan.

Setelah berputar-putar mencari, Rizki akhirnya mendapatkan titik parkir. Namun, saat tengah memarkir kendaraannya, mendadak muncul seorang pelaku parkir liar, yang langsung memandu proses parkir.

Dan, begitu mobil sukses menempati posisi parkir, tanpa tedeng aling-aling pelaku parkir liar itupun meminta imbalan atas jasanya. Meski sempat heran, namun Rizki tetap memberikan uang kecil kepada tukang parkir ilegal itu.

Tapi apa yang terjadi selanjutnya, setelah mengetahui besaran uang yang diberikan Rizki, pelaku parkir itu justru menggerutu sambil berteriak-teriak tidak sopan.

“Jadi tukang parkir liar itu berpura-pura membantu proses parkir. Setelah itu, merekapun meminta uang jasa. Bila diberi sedikit, mereka melotot sambil berteriak-teriak tidak sopan,” ujarnya.

Kekesalan Rizki memuncak setelah mobil yang dikendarainya keluar dari areal parkir. Pasalnya, Riski dikenai tarif Rp. 7 ribu, untuk waktu kurang dari 2 jam.

Belum lagi bila karcis parkir hilang, pengelola parkir akan memberlakukan denda hingga Rp 100 ribu, meski pemilik mobil sudah menunjukkan surat bukti kepemilikan mobil.

“Gak tau deh, bila mobil saya hilang diparkiran, apa pengelola parkir mau menggantinya atau tidak,” keluh Rizki lagi.

Manager Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II, Yudis Tiawan mengatakan, dirinya baru mengetahui bila di dalam areal parkir juga terdapat pelaku parkir liar yang meminta sejumlah uang kepada pemilik kenderaan.

“Terus terang kami tidak tahu. Tapi semua ini akan kami jadikan evaluasi kepada pihak pengelola parkir PT Angkasa Pura Solusi (APS),” katanya.

Sedangkan keluhan terkait tarif parkir, Yudis menjelaskan bila selama ini pihaknya dan pengelola parkir memberlakukan system parkir progresif, dengan tarif untuk jam pertama sebesar Rp. 4.000 disusul jam berikutnya Rp. 3 000.

“Jadi selama kenderaan di parkiran umum tidak ada ambang batas. Diawali jam pertama empat ribu, dilanjutkan jam berikutnya tiga ribu. Sedangkan untuk parkir inap, tarif pada empat jam pertama dua puluh ribu dan jam berikutnya empat ribu,” ujarnya.

Sedangkan ketentuan denda bagi karcis parkir yang hilang sebesar Rp. 100 ribu, diakui Yudis bertujuan untuk mengantisipasi keamanan pada setiap kendaraan. **Baca juga: Calhaj Indonesia Dihimbau Jauhi Jemaah Benua Afrika.

“Jadi, walaupun si pengendara bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri, tetap tidak bisa keluar dari area parkir tanpa karcis parkir atau membayar denda sebesar seratus ribu,” tuturnya.(ali)

Print Friendly, PDF & Email