oleh

Ada Pungli Bansos Covid-19, Warga Banten Bisa Lapor ke Sini

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Sosial Provinsi Banten membuka layanan aduan terkait masalah penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, khususnya yang bersumber dari APBD Banten.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui terjadinya pungutan liar dalam proses penyaluran bansostidak segan-segan melapor ke Dinas Sosial Provinsi Banten melalui laman www.dinsos.bantenprov.go.id. Di laman tersebut ada kolam aduan. “Jadi, silakan kirim aduan ke kami. Biar kami segera tindaklanjuti,” ujarnya usai melakukan telekonferensi bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial delapan Kabupaten/kota se- Provinsi Banten, Rabu 10/6/2020.

Nurhana mengatakan bansos Covid-19 bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Jangan sampai malah masyarakat terbebani dengan adanya pungli. “Kalau ada pungli segera laporkan.”

Nurhana berharap bansos bersih dari pungli sehingga bantuan ini tepat sasaran dan warga menerima secara penuh.

Sementara itu, terkait adanya permintaan Ombudsman Banten untuk menerbitkan penerima bantuan di laman www.dinsos.bantenprov.go.id, Plt Sekretaris Dinsos Pemprov Banten Budi Darma menyampaikan bahwa data penerima bantuan sosial merupakan identitas kemampuan secara ekonomi seseorang. Sehingga, merupakan hak dan pribadi seseorang untuk tidak disampaikan kepada masyarakat luas.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal  17 poin H bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi yang dikecualikan karena bersifat mengungkap rahasia pribadi seseorang mengenai kemampuan atau ketidak mampuan sosial maupun ekonomi. “Kendati demikian, pihaknya sepakat bahwa penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi,” kata Budi.

**Baca juga: Nekat, Seorang Gadis Tewas Usai Bakar Diri.

Masih menurut Budi, terkait bantuan sosial JPS Covid-19 yang terkesan agak lama, karena proses pendataan dan pembuatan rekening bank membutuhkan waktu. Pihaknya optimis pada penyaluran selanjutnya akan bisa lebih cepat sesuai dengan penetapan penerima dan nomor rekening yang telah dicatat.

“Kami Dinsos Pemprov Banten juga meminta dukungan semua pihak agar bantuan sosial JPS Covid-19 ini dapat tersalurkan dengan baik, dan penerima manfaat tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Budi. (den)

Print Friendly, PDF & Email