oleh

Ada Permintaan Kasepuhan Adat, Pilkades Citorek Timur Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebak dijadwalkan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada bulan November 2022.

Namun, rencana pelaksanaan pesta demokrasi di satu desa yaitu di Kecamatan Cibeber yakni Desa Citorek Timur ditunda.

Penundaan pilkades menyusul surat permintaan Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.

“Kasepuhan Adat berkirim surat ke BPD lalu menyampaikan ke kecamatan dan dilanjutkan ke bupati. Karena ada permohonan penundaan, dan mungkin BPD satu frekuensi karena ada aspirasi dari kasepuhan sehingga tidak membentuk panitia pemilihan (Panlih),” kata Asda Pemerintahan selaku Ketua Panlih Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Jumat (2/9/2022).

Keputusan ditundanya pilkades Citorek Timur diambil pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ada 6 desa yang mengajukan penundaan, tapi 5 desa tetap berproses melakukan pembentukan panitia dan lain-lain, cuma Citorek Timur tidak membentuk (Panitia) sehingga tahapan lain tidak berjalan. Nah saat kita bahas disepakati kalau yang sudah membentuk panitia dilanjutkan aja, cuma untuk Citorek Timur karena tidak ada tahapan yang diikuti,” papar Alkadri.

**Baca juga: Sampel Nasi Uduk yang Dikonsumsi Siswa SMP 3 Kalanganyar Mengandung E. Coli

Menurut Alkadri, permintaan penundaan pilkades karena sambil menunggu keputusan ditetapkannya Citorek Timur menjadi desa adat.

“Sehingga mekanisme pemilihan di desa adat tidak dilakukan pemilihan secara langsung tapi melalui musyawarah mufakat. Jadi kalau yang sekarang pengan mencalonkan diri masih ada kesempatan untuk jadi kepala desa ketika dibuka pemilihannya,” terang Alkadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email