oleh

Ada Miras, Pengelola WBC Bisa Dipidana 3 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sanksi penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Wahana Billyard Cafe (WBC), sebuah lokasi billyard di Serpong Town Square (Setos), lantai basement Great Westrean Resort, Kebon Nanas, Kota Tangerang, dirasa belum cukup.

Karena sedianya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bisa memidanakan pengelola WBC, menyusul ditemukannya minuman keras (miras) berkadar alkohol 40 hingga 60 persen dilokasi itu.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi mengungkapkan, langkah pidana bisa ditempuh Pemkot Tangerang, bila merujuk Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran miras di Kota Tangerang.

“Dalam Perda tentang peredaran miras di Kota Tangerang, pemerintah bisa mempidanakan pemilik dan pengelola bilyard, jika benar melakukan pelanggaran. Apalagi jika sampai melanggar peruntukkan dan perijinan, seperti dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 7. Ancamannya  pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi lima puluh juta,” ujarnya, Jum’at (6/6/2014).

Selain itu, kata Jandi, pihak Satpol PP selaku eksekutor penegakan Perda, juga tidak boleh tebang pilih dalam penertiban pada setiap bentuk pelanggaran yang ada di kota bertajuk ‘akhlakul karimah’ ini.

“Penegakan perda atau aturan hukum yang dilakukan Satpol PP harus riil dan tidak tebang pilih. Karena sejatinya banyak tempat hiburan lain di Kota Tangerang yang diduga melanggar Perda,” katanya.

Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Syaeful Rachman mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemkot Tangerang nantinya akan membawa pengelola WBC ke dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika dalam klarifikasi serta kajian yang kini tengah diproses, terbukti memenuhi unsur.

“Yang terpenting kami ambil langkah tegas terlebih dahulu. Yakni menyegel lokasi itu. Untuk proses penindakan bentuk pelanggarannya, masih terus kami proses,” ujarnya.

Syaeful juga membantah soal tudingan ‘tebang pilih’ yang dilakukan Pemkot Tangerang, terkait memberikan sanksi bagi setiap pelanggar perda diwilayah tersebut. **Baca juga: Ada Miras, Satpol PP Akhirnya Segel WBC Setos.

“Bukan tebang pilih. Tapi kami harus berhati-hati dalam melakukan tindakan. Semua ada prosedurnya. Kami harus cermati terlebih dahulu, tidak boleh sembarangan. Yang jelas kami akan tindak semua bentuk pelanggaran perda diwilayah ini,” tutupnya.(Ges/rani)

 

Print Friendly, PDF & Email