oleh

Ada Jamkrida, Kesulitan Permodalan UMKM di Banten Tuntas

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada beberapa faktor yang menghambat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan suntikan modal dari lembaga keuangan. Diantaranya adalah keterbatasan legalitas, sulitnya memenuhi persyaratan bank, tingginya suku bunga kredit, dan keterbatasan agunan.

Dan kini, semua hal tersebut tidak akan terjadi lagi bagi pelaku UMKM di Banten. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah membentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) di Provinsi Banten, yaitu PT Jamkrida Banten.

Itu mengingat, pada 11 September 2013, Pemprov Banten telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Jamkrida.

Masih di bulan yang sama, DPRD Banten juga telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida, tertanggal 27 September 2013. Dengan demikian, Pemprov Banten telah memberikan jawaban terhadap kesulitan pelaku UMKM di Banten dalam mendapatkan kucuran permodalan.

Dibentuknya PT Jamkrida merupakan komitmen Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan akses permodalan kepada seluruh UMKM di Banten yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Namun hingga saat ini baru sekitar 18,74 persen saja yang tersentuh perbankan. Dari total UMKM yang masih aktif sebanyak 984.000 unit, hanya sekitar 104.000 unit yang telah mendapatkan akses permodalan.

Dengan banyaknya koperasi dan UMKM yang terfasilitasi pengajuan kreditnya kepada PT Jamkrida, diharapkan akan berdampak meningkatnya produktivitas usaha serta dapat menciptakan peluang penyerapan tenaga kerja yang sekaligus akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tujuan utama didirikannya PT Jamkrida, selain untuk membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, juga diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Peningkatan akses UMKM kepada perbankan dapat mendukung upaya peningkatan taraf hidup masyarakat melalui peningkatan kegiatan usaha dan pendapatan UMKM.

Selain itu, peningkatan akses terhadap layanan keuangan bagi UMKM dan masyarakat yang berpenghasilan rendah, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan kegiatan perekonomian daerah dan pengentasan kemiskinan.

Pentingnya Jamkrida Didirikan

PT Jamkrida ini penting didirikan lantaran berbagai alasan mendasar. Berdasarkan catatan Bank Indonesia dan Menko Perekonomian, UMKM dan koperasi di Provinsi Banten yang memperoleh akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan baru sekitar 2 persen.

Rendahnya serapan KUR ini karena UMKM dan koperasi tidak memiliki jaminan tambahan yang memadai, meskipun sebenarnya secara bank teknis usaha mereka telah layak

Sementara jumlah pinjaman yang diberikan perbankan kepada UMKM dan koperasi setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dalam tiga tahun berturut-turut sejak 2010, peningkatan terjadi hingga 29 persen.

Pada tahun 2010 pinjaman yang diberikan perbankan mencapai Rp 13,3 triliun, meningkat pada tahun 2011 menjadi 16,7 triliun per Desember 2011. Bahkan pada tahun 2012 angkanya mencapai Rp 18,3 triliun, per Juni 2012. Peningkatan terjadi hingga 29 persen.

Dalam catatan Biro Ekonomi dan Admisitrasi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten, kredit bank umum kepada UMKM dan koperasi terbanyak disalurkan ke sektor perdagangan, hotel dan restoran yang mencapai Rp 7,4 triliun.

Lalu di sektor industri pengolahan mencapai Rp 4 triliun, konstruksi Rp 1,7 triliun, keuangan, real estate dan jasa perusahaan mencapai Rp1,5 triliun, jasa-jasa Rp 888 miliar, dan pertanian, peternakan, kehutanan serta perikanan Rp 647 miliar.

Kemudian kredit yang disalurkan kepada sektor pengangkutan dan komunikasi mencapai Rp 518 miliar serta sektor pertambangan dan penggalian Rp135 miliar.

“Jumlah bank di Banten per Desember 2011 saja mencapai 744 unit. Bahkan sampai Juni 2012 jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 757 unit. Rasio kredit terhadap PDRB (produk domestik regional bruto) di Banten yakni kredit proyek sebesar Rp 113 triliun dengan PDRB tahun 2011 sebesar Rp 119,2 triliun. Maka rasio kredit per PDRB sudah mencapai 58,9 persen. Sehingga peran perbankan di Banten cukup besar, karena secara nasional rasio tersebut hanya 29 persen,” ujar Kepala Biro Ekbang Pemprov Banten Revri Aroes, baru-baru ini.

Dikatakan Revri, PPKD memiliki manfaat besar, bukan hanya terhadap UMKMK, namun juga terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan juga perbankan. Bagi pemda, PPKD memiliki manfaat mempercepat pengembangan perekonomian daerah setempat.

Membangun potensi usaha unggulan daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, menurunkan kesenjangan sosial dan pemberian kredit lebih professional. Sedangkan bagi perbankan berdampak pada peningkatan pendapatan perbankan, meningkatkan perputaran dana perbankan dan sebagai bagian dari mitigasi resiko bisnis perbankan.

“Bagi UMKM dan koperasi, manfaatnya antara lain memberikan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan, meningkatan kapasitas UMKM dengan adanya tambahan modal kerja serta meningkatkan jumlah UMKM dalam berusaha di berbagai sektor ekonomi,” ujar Revri.

Menurutnya, wujud nyata Pemprov Banten dalam membantu UMKM di Banten untuk mendapatkan kemudahan akses kredit. Lantaran dari 984.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Banten, baru 104.000 saja yang sudah disentuh perbankan.

Tingkat penyaluran kredit terhadap pelaku UMKM baru 18,74 persen dari total UMKM yang ada. Kondisi ini yang membuat Pemprov Banten khawatir. Karena itu, Pemprov Banten menginginkan seluruh UMKM di Banten mendapatkan kemudahan akses kredit.

Kebutuhan modal disetor PT Jamkrida Banten yang bersumber dari setoran pemegang saham, terutama dari penyertaan modal Pemprov Banten. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor: 99 tahun 2011 dijelskan bahwa modal disetor paling sedikit sebesar Rp 25 miliar.

Namun demikian diperlukan perhitungan yang cukup matang untuk mengetahui kesesuaian antara modal yang disetor sebagai modal awal PPKD dengan kebutuhan penjaminan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di Provinsi Banten agar keberadaan PPKD efektif bagi pengembangan UMK dan koperasi di Provinsi Banten.

Sedangkan penetapan modal dasar yaitu sebesar Rp 100 miliar, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu paling rendah 51 persen oleh Pemprov Banten dan pemegang saham lainnya paling tinggi sebesar 49 persen.

Dalam hal pembentukan awal PT Jamkrida Banten, sahamnya dimiliki Pemprov Banten. Untuk selanjutnya peranan kabupaten/kota se-Provinsi Banten diharapkan turut andil dalam kepemilikan saham PT. Jamkrida Banten.

Diketahui, pemegang saham direncanakan dimiliki Pemprov Banten dan Koperasi KORPRI Banten sebanyak 51 persen, dan sisanya 49 persen akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten, WNI perorangan, dan pihak lain yang berbadan hukum

Indonesia. Pemprov Banten sendiri akan melakukan penyertaan modal sebanyak Rp 51 miliar tersebut dalam tiga tahap atau tiga tahun anggaran.(ADV)

 

Print Friendly, PDF & Email