oleh

Ada Indikasi Korupsi di Makam Cihuni

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pembongkaran makam di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dirasa juga beraroma korupsi.

“Pastinya ada indikasi korupsi di makam Cihuni itu. Sebab, lahan TPU yang berasal dari wakaf itu sudah bersertifikat atas nama pribadi,” ungkap Ruhiyat, tokoh masyarakat Desa Cihuni, kepada Kabar6.com, Selasa (4/2/2014).

Menurutnya, tanah makam yang di wakafkan M. Jamin (wakif), kepada Nadzir (pengelola makam) yang di ketuai oleh H. Duhaebi pada 1992 lalu, memiliki luas sekitar 9360 meter persegi.

Namun, saat ini luas tanah itu diketahui menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar 6000 meter persegi. “Lalu, sisanya seluas 3360 meter persegi hilang kemana?,” katanya.

Sedangkan, kata Ruhiyat, M. Jamin dan H. Duhaebi, pada saat itu merupakan pejabat penting di Desa Cihuni. Untuk itu, pemanfaatan serta pengelolaan lahan itu berada di tangan mereka.

“Kuncinya ada di dua orang itu. Saya menduga pengembang juga terlibat dalam kasus ini, karena biaya pembongkaran makam itu berasal dari pengembang,” imbuhnya.

Sementara, penyelidikan yang dilakukan polisi atas kasus pembongkaran dan pemindahan makam TPU Cihuni juga sudah mulai mengerucut. Itu terbukti dengan ditetapkannya tiga tukang gali makam sebagai tersangka. **Baca juga: KUA Pagedangan Beberkan Data Makam Cihuni.

Ketiga tersangka yang kini diamankan di Polsek Pagedangan itu masing-masing adalah Sobri (54), Irsad (45) dan Durat (49). Mereka, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.(ompu/din/agm/mer/bad)

**Baca juga: Summarecon Diduga Danai Pembongkaran Makam Cihuni.

Print Friendly, PDF & Email