oleh

Ada Biaya Buat Sertifikat PTSL, Kakanwil BPN Banten: Belum Tentu Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari target 50.250 bidang tanah di Kabupaten Lebak yang harus disertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), baru 31 ribu lebih bidang yang sudah siap disertifikat.

“Selebihnya pengukuran sudah semua dilaksanakan tinggal menunggu masyarakat melengkapi data yuridisnya,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria,Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, di Rangkasbitung, Kamis (22/11/2018).

Salah satu kendalanya ujar dia, yakni kurangnya antusias masyarakat mengirim data untuk diproses menjadi sertifikat.

“Makanya kami minta bantuan Pak Wabup,” ujarnya.

Terkait dengan kasus pungli PTSL yang terjadi di Kota Tangerang, Andi mengaku memang berdampak pada kekhawatiran masyarakat dan aparatur desa sehingga berimbas pada lambatnya proses di BPN.

“Itu di luar BPN, tapi gara-gara itu proses di BPN jadi agak lambat. Masyarakat dan aparatur desa takut-takut juga, takut salah,” ungkap Andi Tenri.

“Kalau untuk di BPN semuanya sudah ditanggung APBN,” ujarnya saat ditanya bagaiamana dengan biaya dalam pembuatannya.

Saat ditanya bagaiamana tentang biaya lain yang masih harus dikeluarkan masyarakat? Begini kata Andi Tenri.

“Belun tentu pungli, belum tentu. Mungkin memang untuk pembiayaan pra sertifikasi,” katanya.

“Jadi ada biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat seperti materai lalu ada aparat desa yang ikut menunjukkan batas dan sebagainya, nah mungkin honor-honor itu yang harus dibiayai masyarakat,” tambahnya.

Andi menjelaskan, pemerintah melalui peraturan bersama tiga menteri sudah memfasilitasi, Provinsi Banten masuk dalam wilayah zona V, boleh dilakukan penambahan biaya Rp150 ribu per bidang tanah yang bisa dianggarakan melalui APBD atau swadaya masyarakat.

“Tapi harus ada Perbup atau Perwali nya yang sudah dibahas. Kalau BPN free,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menilai, ada beberapa permasalahan, salah satunya kurang maksimal sosialisasi dari pemerintah pusat.

“Masyarakat yang belum tau bahwa ini tidak dipungut biaya, hanya Rp 150 ribu itu untuk pendaftaran saja. Contoh kasus di daerah lain, yang seharusnya pelaporan ini dari masyarakat langsung ke kepala desa (kades), tapi oleh kades dimanfaatkan dengan cara membodoh-bodohin bahwa harus membayar lebih dari biaya yang sudah ditentukan,” papar Hasbi.

Jika mendengar paparan dari BPN, menurut Hasbi, sertifikat baru akan bisa dibagikan kepada masyarakat setelah mencapai 75 persen.

“Mari kita lihat (program) ini sebagai usaha konkret pemerintah untuk mencegah tidak ada lagi masalah-masalah di tengah masyarakat terkait dengan sengketa-sengketa tanah,” ujarnya.**Baca Juga: Pemkot Tangsel Belum Tunjuk 4 Lurah Definitif.

Terkait dengan capaian se-Provinsi Banten, Hasbi berharap agar ada sinergitas antara pemerintah pusat dengan daerah terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini kita sudah di akhir tahun. Target se-Provinsi Banten ada 400 ribu bidang yang harus disertifikat dan yang baru tercapai kurang dari sekitar 50 persen, ini bisa jadi boomerang bagi pemerintah pusat. Makanya harus ada sinergitas, sosialisi menjadi sangat penting seperti misalnya mengenai aspek-aspek yuridisnya,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email