oleh

Ada 144 Kasus Suspek Covid-19 di Lebak Dipantau per 31 Desember

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mendeteksi penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan melakukan skrining dan tracing yang diklaim sangat agresif.

Per tanggal 31 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, mengatakan, ada 144 kasus suspek yang dipantau oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Ya kasus suspek ini masih yang kami pantau. Total ada 1.142 kasus dengan rincian 973 discarded, 144 isolasi dan 25 meninggal dunia,” kata Firman kepada Kabar6.com.Baca Juga :Pedagang di 3 Area Rangkasbitung Diminta Tak Berjualan saat Malam Tahun Baru, Satgas: Acuannya PSBB

Pasien suspek dengan status masih isolasi dirawat di tiga rumah sakit yakni RSUD Adjidarmo, RS Misi dan RS Kartini. Ada pula pasien yang melakukan isolasi di rumah karena gejala yang dialami sudah membaik.

“Jadi misalnya pasien masuk ke RS dengan gejala mengarah ke sana (Covid) kemudian dilakukan swab. Tetapi kemudian karena hasil swab belum keluar namun pasien sudah mulai membaik dan diperbolehkan pulang tapi harus tetapi isolasi di rumah,” papar Firman.

Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sementara discarded dalam kasus suspek apabila memenuhi kriteria berikut:

Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email