oleh

ACTA-HAMI Gugat Direksi Holywings Grup ke Pengadilan Tangerang dan Tuntut Kerugian 100 M

image_pdfimage_print

Kabar6-Para Advokat yang tergabung Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendaftarkan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT ABG dan PT ABG alias Holywings Grup. Mereka meminta kepada Majelis Hakim Tangerang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 Miliar.

Hendarsam Marantoko, Perwakilan Advokat yang melayangkan gugatan tersebut mengatakan, pihaknya memberikan kuasa Muhammad Husni Mubarak dan Muhammad Faisal. Menurutnya, dua orang yang melekat nama Muhammad itu disebut merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dirugikan namanya digunakan, nama nabinya digunakan, disandingkan dengan promo dan program promo alkohol di holywings.

Selain itu, latar belakang mengajukan gugatan secara perdata tersebut pihaknya melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan publik yang terkesan dan patut diduga manajemen holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya.

“Jadi ada dua hal yang pokok, pertama ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua ketika terkait masalah penutupan holywings karyawan dijadikan bumper lagi bahwa ini nasib 2800 sekian karyawan. Jadi ini merupakan suatu hal yang kontradiktif sebenarnya,” ujarnya saat dimintai keterangan para awak media di PN Tangerang.

“Di satu sisi mereka ingin mengkambinghitamkan karyawan di satu sisi karyawan dijadikan bumper lagi untuk tarik simpati publik. Nah hal seperti ini kami menyerap aspirasi supaya manajemen holywings dalam artian pengurusnya direktur, komisaris ikut bertanggungjawab karena inti dari permasalahan aspirasi adalah hal tersebut. Boleh saja dijadikan masalah pidana hal tersebut tidak sampai pada mereka, tapi kita lihat. Tapi mereka tidak bisa lepas secara keperdataan,” sambungnya.

**Baca juga: Cabut Izin Tiga Outlet Holywings, Bupati Zaki: Jangan Sembarang Bikin Acara

Pihaknya pun menuntut untuk dilakukan ganti rugi, kerugian immaterial dan materil sebesar Rp100 miliar. Menurutnya, tuntutan tersebut bukan untuk prinsipal melainkan untuk disumbangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.

“Yang kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut. Tidak ada hitungan yang baku, sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan mungkin nanti dalam materi gugatan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email