oleh

ABG di Panongan Dicabuli Tetangganya

image_pdfimage_print

Kabar6 – AS, 37 tahun warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tega melakukan pencabulan terhadap DK 14 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra mengatakan peristiwa kekerasan seksual anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu.

“Pelaku telah kita amankan. Dia ini merupakan tetangga korban sendiri yang bersebelahan rumah dengan korban,” kata Dadi, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan, korban ini mulanya selesai mandi dengan menggunakan handuk yang menutupi tubuh korban. Melihat hal tersebut, pelaku langsung berpura-pura meminta dipijat oleh korban.

“Ketika korban sedang menginjak-injak punggung pelaku, pelaku ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menarik handuk korban lalu menyetubuhinya,” bebernya.

**Baca juga: Evaluasi Dengan DPRD, Dinsos Paparkan Rencana Verval DTKS

Perbuatan AS terungkap setelah DK melaporkan kepada kedua orangtuanya bahwa telah disetebuhi. Setelah ditanya, dia menyebut nama pelaku. Orangtuanya pun langsung melaporkan AS ke Polresta Tangerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email