Abdul Syukur Siap Pecat Kader Golkar di Kota Tangerang yang Korupsi

Abdul Syukur (kiri) dan Andika Hazrumy.(bbs)

Kabar6-Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur, menyerahkan sepenuhnya kasus gugatan salah seorang kadernya kepada Ketua DPD I Partai GOlkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, kepada pihak penegak hukum.

“Kami serahkan semua itu ke ranah hukum, supaya penyelesainnya lebih elegan,” katanya, Minggu (3/7/2016).

Namun demikian, pria yang akrab disapa Bang Syukur itu juga berjanji akan bersikap tegas hingga ke langkah pemecatan, bila ada kader di DPD II yang tersangkut kasus korupsi.

“Ini persoalan etika yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tentu kalau terjadi di Kota Tangerang, saya akan mengambil langkah tegas,” ujar Syukur lagi.

Sedianya, gugatan kepada Ketua DPD I Partai Gulkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, dilakukan oleh Oman Jumansyah, salah seorang kader Partai Golkar di Kota Tangerang.
Selain itu, Oman Jumansyah juga menggugat Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah dan Desy Yusandi, anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar.

Ketiga pihak dimaksud digugat sebesar satu rupiah karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materiil. **Baca juga: Golkar Kota Tangerang Pertanyakan PAW Desy Yusandi.

Gugatan yang dilayangkan Oman Jumansyah itu, sedianya terkait dengan masih aktifnya Desy Yusandi di Partai Golkar Banten dan DPRD Banten. **Baca juga: Soal Desy Yusandi, Kader Kota Tangerang Gugat Ketua DPD I Golkar Banten.

Padahal, Desy Yusandi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp7,8 miliar dan sudah dijatuhi vonis satu tahun oleh PN Serang dan sudah inkrah.(Alby)

**Baca juga: Penumpukan Pemudik Masih Terjadi di Pelabuhan Merak.