Â
Peristiwa berawal ketika Abdul Ghani membantu temannya Lilis Sumaeroh, warga‎ Kampung Rengkot, RT 15/7, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang‎, menyelesaikan tunggakan kredit sepeda motor.
Â
Saat keduanya sampai di kantor PT MAF, Abdul Ghani dan Lilis yang menunggangi motor Yamaha Mio J B 6070 GDC‎ atas nama Lilis, langsung dihadang debt collector.
Â
Tanpa basa-basi, salah seorang debt collector langsung merebut sepeda motor yang hendak diselesaikan urusan administrasi tersebut.
Â
“Saya cuma mau memediasikan Lilis dengan MAF (pihak leasing). Tapi baru sampe depan kantor langsung dihadang pelaku,” terang Abdul Ghani.
Â
Merasa benar, Abdul Ghani kemudian mempertanyakan keputusan pengadilan atas sita kendaraan oleh debt collector tersebut.
Â
“Pas saya tanyakan sita pengadilan dan bukti sita, para debt collector itu malah marah dan langsung mengeroyok saya,” ungkap Abdul.
Â
‎Akibat kejadian tersebut, Abdul Ghani mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya. ** Baca juga: Rano: Siswa SMK Jangan Minder
Â
Tidak terima dengan perbuatan para debt collector tersebut, Abdul Ghani kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Panongan.(agm)