oleh

Abaikan PSBB Dan Surat Edaran Bupati, Pedagang Nekat Buka Pasar Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Meskipun Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kegiatan atau aktivitas yang mengundang kerumunan massa, bahkan sampai saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus diberlakukan.

Namun, aktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti pasar malam atau pasar tumpah masih ada yang nekat beraktivitas diwilayah tersebut.

Pantauan kabar6.com di lokasi jalan baru Tigaraksa, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pasar malam di wilayah itu masih ramai.

Muttaqien Rachman, salah satu warga Kecamatan Cikupa mengutarakan, para pedagang pasar malam mulai membuka lapak dagangannya sejak pukul 15.00 – 22.00 WIB.

Menurut Muttaqien, hal ini terkesan tidak ada pelarangan dari pihak manapun ketika pedagang pasar malam mulai menggelar lapaknya.

“Penerapan PSBB dan surat edaran dari Bupati Tengerang ini, terkesan tebang pilih di saat kecamatan lain menutup rapat kegiatan yang mengundang kerumunan, tapi tidak di Kecamatan Cikupa,” terang Muttaqien Rachman kepada kabar6.com pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Sementara itu Camat Cikupa Abdullah menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penertiban sementara aktivitas pasar dengan langkah persuasif agar tidak terjadi bentrok para pedagang.

“Kita tetap maunya penertiban secara persuasif agar tidak terjadi bentrok pendagang dengan petugas/Satpol PP, saya akan terus berupaya dengan pak Kades,” ucap Abdullah melalui pesan singkatnya.

**Baca juga: Tuntut Kembalikan Haknya, Puluhan Warga Kali Baru Gruduk PN Tangerang.

Menurutnya, imbauan untuk segera menertertibkan aktivitas pasar malam itu, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) untuk memasang spanduk.

“Rabu kemaren sudah saya ke Desa langsung menemui pak Kades, infonya pengelola sudah oke bersama ketua RT setempat untuk tidak ada pasar malam, kemungkinan pedagang yang membadel,” ujar Camat Cikupa.(Han)

Print Friendly, PDF & Email