Kabar6-Sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Identitas tersangka yang diamankan, yaitu JB (55 tahun) asal Polewali. JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/2/2024).
**Baca Juga: Jelang Hari Raya dan Libur panjang, Dr Ketut Sumedana Sidak
Adapun JB merupakan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babotahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).
Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (Red)