oleh

99 Saksi Arief-Sachrudin Siap Bersidang di MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pemenang Pilkada Kota Tangerang, Arief Wismansyah-Sachrudin sudah menyiapkan 99 saksi dalam sidang gugatan hasil Pilkada.

Sidang gugatan hasil Pilkada yang diajukan 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Harry Mulya Zein-Iskandar dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Kamis (19/9/2013) besok.

“Kalau pasangan calon lain menggugat ke MK, paling seputar DKPP. Meski begitu, kami siap menghadapi karena kami juga memiliki data untuk persidangan nanti,” ujar Kuasa Hukum pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin, DR. Andi Muhammad Asrum, Rabu (18/9/2013).

Menurut Andi, hampir seluruh hasil Pilkada di Kabupaten/Kota selalu ada gugatan. Karena itu merupakan hak bagi pasangan calon yang merasa tidak puas.

“Kami juga telah menyiapkan 99 saksi di persidangan nanti. Dan, dari awal kami telah menegaskan dan berkomitmen agar Pilkada Kota Tangerang dilakukan secara demokratis sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dugaan kecurangan yang dituduhkan, Andi enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan, tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak pasangan Arief-Sachrudin.

“Semua proses sudah dilalui dengan sangat transparan, tidak ada manipulasi,” tukasnya.

Diketahui, Pilkada Kota Tangerang yang telah dihelat pada 31 Agustus 2013 lalu, diikuti oleh lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Yaitu, pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, nomor urut 3 Dedi Swandi Gumelar-Suratno Abubakar, nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan nomor urut 5, Arief Wismansyah-Sachrudin.

Dan, hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (6/9/2013) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email