oleh

97,545 Km Jalan Kabupaten Lebak Diusulkan Jadi Jalan Provinsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mengusulkan sejumlah ruas ruas jalan berstatus jalan kabupaten sepanjang 97,545 Kilometer (Km) menjadi jalan provinsi.

“Penanganannya kami usulkan menjadi kewenangan provinsi. Ada enam titik yang menurut kami memenuhi kriteria menjadi jalan provinsi,” kata Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatupika, Selasa (3/12/2019).

Ruas jalan yang diusulkan itu adalah, ruas jalan Mandala-Kalanganyar-Leuwidamar-Bojongmanik-Cirinteun-Gunungkencana-Banjarsari sepanjang 66,045 Km, Bolang-Wanasalam 15 Km, Kolelet-Rangkasbitung 5,3 Km, Cibadak-Padasuka 6,1 Km, Bayah-Simpang 3,45 Km, dan RE Martadinata 1,65 Km.

Irvan mengatakan, Pemprov Banten meminta pemerintah kabupaten agar mengusulkan ruas jalan kabupaten yang kewenangannya menjadi kewenangan provinsi. Namun, belum ada kepastian ruas jalan mana saja yang statusnya akan dialihkan.

**Baca Juga: Bersurat ke Dishub, Dinas Bina Marga Lebak Minta Tindak Truk Over Tonase.

“Provinsi belum bisa mengakomodir usulan kami, karena saat diusulkan provinsi baru melakukan SK perubahan jalan. Kemarin kami terima surat, mereka akan mensurvei ruas jalan yang kami usulkan,” jelas Irvan.

Setelah dilakukan pengalihan status jalan, Irvan menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi apakah terdapat ruas jalan-jalan desa yang bisa menjadi jalan kabupaten.

“Tidak berarti panjang jalan kita 730 Km lalu kita serahkan kemudian jalan kita berkurang 97,545 Kilometer. Karena ada beberapa ruas pembangunan jalan yang dilaksanakan belum diakomodir ke SK jalan kabupaten,” kata Irvan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email