oleh

90 WBP di Tangerang Ikut Konseling Penguatan Psikologis dari Binus

image_pdfimage_print

Kabar6-Sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dimana system pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi manusia seutuhnya.

Hal itu diungkapkan Namira Puspandari dari The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) di Ruang Auditorium Kampus Anggrek Binus University, Alam Sutera Tangerang, Jumat (28/9/2018).

“FIHRRST merupakan wadah non profit yang membela hak azasi manusia. Termasuk kegiatan konseling di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, system masyarakat seperti tertuang di Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 adalah masyarakat yang dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak lagi mengulang tindak pidana.

Sehingga WBP dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Namun demikian, implementasi undang-undang tersebut dan upaya rehabilitasi WBP yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan WBP seutuhnya dan memiliki karakter yang baik dan siap kembali ke lingkungan masyarakat, diyakini belum dapat berjalan dengan maksimal.

Untuk itu, sesuai komitmen FIHRRST dalam mendukung perlindungan kelompok rentan dan marjinal, bersama Jurusan Psikologi Binus Alam Sutera memberikan program konseling individu dan kelompok ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

“Dalam program tersebut, kami memberikan penguatan kondisi psikologis dan karakter WBP,” ujar Namira Puspandari.

WBP yang memiliki trauma, lanjut Namira, dan kendala dalam pengelolaan stress dan emosi diberikan kesempatan untuk mengikuti konseling individu/pribadi.

Sehingga para WBP dapat memahami masalah yang dialami dan berusaha mengelola emosi dan dampak trauma itu sebaik mungkin.

Senada, Dr Istiani dari Binus University menambahkan, selama enam bulan program tersebut berjalan di Lapas perempuan Kelas IIA Tangerang, pihaknya telah berhasil memberikan konseling baik secara individu maupun kelompok.

“Selama program ini berjalan, kami sudah memberikan konseling kepada 90 WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang,” papar Istiani.

**Baca juga: Peran Ilmu Psikologi Binus Alam Sutera Dalam Program Pembinaan Mental WBP.

Dari 90 WBP yang telah mendapatkan konseling, 70 diantaranya konseling kelompok dan 20 diantaranya konseling pribadi. (fit)

Print Friendly, PDF & Email