oleh

90 Persen Legalitas Minimarket di Tangsel Illegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima gerai minimarket Seven Eleven (Sevel) yang telah beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tak kantongi rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan HO (Izin ganguan) dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhamad, menjelaskan, bila pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Apakah operasional gerai Sevel di lima titik itu akan dibekukan atau tidak.

Hal disebabkan karena pihaknya harus menunggu rapat kordinasi yang akan dilakukan Selasa pekan ini. “Kita menunggu arahan dari walikota terkait apakah akan ada penutupan operasional untuk membuat efek jera bagi perusahan yang tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (8/10/2012).

Muhamad menyarankan, agar seluruh gerai Sevel sebaiknya tak beroperasi sebelum dokumen rekomendasi dilengkapi. “Rabu besok, pemimpin Sevel akan datang ke Desperindag untuk membahas lebih lanjut,” katanya.

Muhamad menambahkan, data awal baru ada 150 minimarket ada di Kota Tangsel, dari jumlah tersebut Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apapun.

“Kita baru melakukan rekomendasi untuk yang besar seperti Superindo, Tiptop, Lottemart. Sedangkan minimarket seperti Alfamart dan sebagainya Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin, dari 150 data sementara 90 persen tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kota Tangsel, Abdul Rahman, menjelaskan, kepastian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima utusan yang mengaku dari Sevel datang pukul 15.00 WIB.

Kedatangan seorang pria bernama Subhan itu untuk mengklarifikasi dokumen resmi yang telah dimiliki pihaknya.

Pada kesempatan itu, pihak Sevel hanya mampu memperlihatkan dokumen berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Menyusul adanya aksi keberatan dari masyarakat terhadap beroperasinya geral Sevel yang menjual minuman keras.

“Mereka mengaku tidak mengetahui ijin apa saja yang harus dibuat untuk usaha minimarket. Setelah dijelaskan pihak Sevel berjanji akan membuat ijin yang belum dimiliki,” papar Rahman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email