oleh

9 Tersangka Home Industri Narkoba Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menjerat sembilan orang tersangka industri rumahan narkoba dengan Pasal 112, pasal 114, 129, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (10/9/2021).

Iman mengatakan, sembilan tersangka itu berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning bibit untuk membuat narkotika jenis sintetis.

Dimana peredarannya, diterangkan Iman, mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua.

Pihaknya mengamankan total serbuk kuning bibit dan tembakau sintetis seberat 4.108,14 gram atau 4,1 kilogram.

**Baca juga: Polres Tangsel Tangkap 9 Tersangka Home Industri Narkoba

Hal itu, menurut Iman, setara dengan harga Rp2.771.694.000, tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.2 gram

“Barang itu dapat dikonsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email