oleh

9.500 Karyawan Dirumahkan Sejak Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 9.500 karyawan dari 950 perusahaan dirumahkan hingga di PHK, karena dampak ekonomi dari covid-19. Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), usai rapat terbatas (Ratas) persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

“Terkai industri, sudah ada 950-an indusri yang merumahkan, mem’PHK. Data ini juga penting, saya juga minta apa yang harus kita lakukan pada dunia industri,” kata Gubernur Banten, WH, ditemui dirumah dinasnya, Kota Serang, Senin (13/04/2020).

Mantan Walikota Tangerang dua periode ini sudah meminta jajarannya beserta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata perusahaan yang terkena badai ekonomi ditengah pandemi covid-19, terutama pendataan di wilayah Tangerang Raya.

“Tangerang itu daerah industri. Kita juga akan konsultasikan dengan kementrian, mana industri yang strategis, mana industri yang kaitan dengan produk kesehatan, ini yang sedang kita pilah dan minta lengkap dari dinas tenaga kerja maupun keindustrian,” terangnya.

Disisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sudah mempersiapkan program bantuan padat karya bagi korban PHK ditengah pandemi covid-19 di Bumi Jawara. Program itu menjadi satu dengan jaring pengaman sosial dan penanganan covid-19 lainnya sebesar Rp 1,22 Triliun.

BPKAB Banten mengungkapkan terdapat 16.730 industri baik besar, menengah, dan kecil. Penekanan pemerintah agar memberikan perhatian terhadap warga yang terdampak Covid-19.

**Baca juga: Pandemi Corona, Wali Kota Serang Sulit Berkoordinasi dengan Gubernur Banten.

Untuk skema pemberian sendiri ada beberapa opsi, bisa dalam bentuk bantuan padat karya. Lalu bisa juga membuat usaha baru melalui usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menegah (IKM).

“Didalamya sudah masuk program itu (program padat karya). Jadi ada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan jaring pengaman sosial,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, dalam keterangan resminya, Senin (13/04/2020).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email