oleh

9.420 Calhaj Banten Batal Berangkat, Uang Haji Bisa Ditarik Kembali

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Banten Machdum Bachtiar mengatakan, akibat kejadian covid-19, sebanyak 9.420 calon haji (calhaj) asal Banten akhirnya batal berangkat tahun ini.

Hal itu diambil sesuai arahan dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, calhaj yang gagal berangkat tahun ini dipersilakan jika ingin mengambil kembali pelunasan biaya hajinya.

Menurutnya, keputusan untuk tak memberangkatkan calhaj merupakan kebijakan secara nasional. Dengan demikian, Provinsi Banten pun akan mengambil sikap yang sama.

“Kebijakan nasional, Pak Menteri (Agama) itukan berbicara nasional, maka otomatis Banten juga ikut kebijakan pemerintah pusat. 9.420 kuota jemaah haji yang tahun ini ditunda dan akan jadi jemaah haji pada 2021. Yang berangkat 2021 ke 2022 dan begitu seterusnya,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Mantan Kepala Kemenag Kabupaten Serang itu menuturkan, selain akan menjadi prioritas pemberangkatan tahun depan, mereka juga diperkenankan untuk menarik kembali pelunasan biaya haji. Akan tetapi, mereka juga diperbolehkan jika ingin tetap menyimpannya untuk pemberangakan di 2021.

“Bagi yang sudah melunasi dapat kembali diambil. Tapi bagi yang tidak diambil juga enggak masalah,” katanya.

Adapun calhaj yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun pemberangkatan 2020 ada sebanyak 9.374 dari kuota 9.420 orang. Rinciannya, Kabupaten Serang 1.163 orang, Kabupaten Pandeglang 1.052 orang, Kabupaten Lebak 755 orang dan Kabupaten Tangerang 2.043 orang. Sleanjutnya Kota Tangerang 1.606 orang, Kota Cilegon 685 orang, Kota Serang 800 orang dan Kota Tangerang Selatan 1.260 orang.

“BPIH tahun ini Rp35 juta. Mudah-mudahan tidak ada kenaikan lagi (untuk tahun depan),” ungkapnya.

Machdum memaparkan, mereka yang ingin mengambil kembali biaya pelunasan harus melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, mengajukan permohonan kepada kepala Kemenag masing-masing kabupaten/kota. Kedua, membawa bukti asli setoran lunas BPIH. Ketiga, membawa fotokopi buku tabungan yang masih aktif lalu yang terakhir membawa fotokopi KTP dan memerlihatkan yang aslinya. “Lalu juga tak lupa menyerahkan nomor telepon yang bisa dihubungi,” tuturnya.

**Baca juga: Polisi Sita 19 Butir Peluru dan Granat di Sebuah Kontrakan di Serang.

Dengan gagalnya keberangkatan haji tahun ini membuat daftar tunggu atau waiting list di Banten semakin panjang. “Waiting list kita sekarang sampai 23 tahun (ke depan),” ujarnya.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Banten Seiko mengatakan, kebijakan untuk tak memberangkatkan calhaj merupakan keputusan yang penuh pertimbangan dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah antisipasi penyebaraan Covid-19.(Den)

Print Friendly, PDF & Email