oleh

9-10 November, Musda DPD Partai Demokrat Banten Digelar

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh DPD Demokrat se’Indonesia akan gelar Musyawarah Daerah (Musda) secara berurutan di November 2017. Hal ini menjadi agenda DPP partai besutan SBY jelang Pemilu 2019 dan verifikasi faktual KPU.

Di Banten sendiri akan berlangsung pada 9-10 November, sebelumnya 7-8 November di Yogjakarta, lalu 11-12 November di Jawa Barat (Jabar) berlanjut ke Sumatera Barat (Sumbar), hingga Bengkulu.

Di Banten sendiri akan dihadiri oleh Pramono Edhi Prabowo. Dimana, para calon yang akan maju dalam bursa Ketua DPD Demokrat Banten, harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).**Baca Juga: Begini Arah Politik Partai Demokrat di Pilkada Jabar.

“Enggak ada masalah kalau dia (anggota) baru, kalau ber-KTA Demokrat diperbolehkan (nyalon Ketua DPD Demokrat). Di dukung DPC se-Banten, yang punya suara kan DPC,” kata Haris Wijaya, Koordinator Polhukam DPP Demokrat, di Kota Serang, Rabu (08/11/2017).

Pendapat berbeda disampaikan oleh Aeng Haerudin, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Banten yang mengharapkan kalau calon ketuanya haruslah kader murni partai besutan SBY itu.

“Sebaik nya kader. (Kader luar) Boleh saja, urusan diterima atau tidak oleh para ketua DPC itu kan lain soal,” kata mantan Ketua DPRD Banten periode 2009-2014, saat ditemui di Kota Serang, Rabu (08/11/2017).

Jika berkaca pada Kongres Demokrat ke IV partai Demokrat yang berlangsung di Surabaya pada 12 Mei 2015 dan memuluskan SBY menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai berlambang mercy periode 2015-2020 memiliki beberapa prasyarat, di antaranya yakni berpengalaman selama lima tahun menjadi pengurus ditingkat DPP, lalu alam draf tata tertib pasal 5 ayat 1 (c) tentang ketentuan peserta kongres tertulis bahwa peserta yang memiliki hak suara berhak untuk memilih dan dipilih. Pasal ini berkaitan dengan pasal 7 tentang hak suara. Pasal itu menyatakan peserta yang memiliki hak suara dalam kongres adalah Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Ketua DPD Partai Demokrat, Ketua DPC Partai Demokrat, Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri, dan organisasi sayap partai

Selain itu, pada Bab IX pasal 23 tentang pemilihan ketua umum disebutkan bahwa calon ketua umum wajib aktif dalam kepengurusan Partai Demokrat di tingkat pusat lima tahun terakhir.

Pada pasal 24 ayat 3 tentang tata cara pemilihan ketua umum tertulis bakal calon ketua umum dapat mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan oleh tim kepada steering committee. Pasal itu mengatur jumlah dukungan minimal 30 persen dari total pemilik hak suara yang dibuktikan dengan surat dukungan tertulis yang distempel.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email