oleh

82 Warga Tangsel Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Sabhara Polres Tangsel melakukan kegiatan penegakan Peraturan Walikota Tangsel terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kamis 13 Agustus 2020.

Kegiatan ini dilakukan sejak pagi yang diawali dari Pasar Serpong kemudian mengarah kepada Jalan Raya Tekno Widya, Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel.

Kabid Penegakan Umum Dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, ada 82 pelanggar dari kedua lokasi yang ditertibkan hari ini.
“Sudah sekitar 82 orang,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Sapta menjelaskan, bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengenakan rompi khusus berwarna oranye. Setelah itu, warga yang tak pakai masker itu menjalankan sanksi berupa teguran dan membersihkan sampah.

Dalam pantauan Kabar6.com, sejumlah pelanggar PSBB yang tak mengenakan masker ada yang diminta menyebutkan 5 Sila Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, mereka diwajibkan membeli masker di lokasi.

**Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Tangsel Naik, Airin Sebut Warga Kurang Disiplin.

Sapta mengatakan, di dalam Perwal PSBB sudah disebutkan agar pelanggar diberi sanksi denda. “Tetapi kita masih sosialisasi, lebih baik mentaati daripada kita menarik denda, dengan masyarakat yang taat satu orang mentaati, berarti menyelamatkan banyak orang,”. (Eka)

Print Friendly, PDF & Email