oleh

8 Personel Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolda Banten, Irjen Pol Sabar Agung Santoso, memberhentikan delapan personelnya yang masih berpangkat Brigadir.

Langkah itu diambil lantaran mangkir dalam menjalankan tugasnya selama 30 hari disepanjang tahun 2019 lalu.

“Peristiwa ini sangat memperihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu warga negara tauladan, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso, ditemui di Mapolda Banten, Senin (10/02/2020).

Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ke delapan personel disersi itu tidak hadir saat di pecat. Mereka berasal dari berbagai Polres dan kesatuan di Polda Banten.

Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran personel Polda Banten untuk mengingat kembali tugasnya sebagai personil Polri, agar menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab supaya tidak ada lagi pemecatan.

“Ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan Polri dan keluarga,” tegasnya.

Anggota polri yang disersi itu berasal dari Polres Cilegon Bripda BA, Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang.

Mereka di pecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.**Baca juga: 85 Personel Polda Banten Terima Penghargaan.

Berdasarkan surat tersebut, mereka dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

“Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email