oleh

8 Pemerkosa Remaja di Serpong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menjerat 8 pemerkosa OR, remaja di Serpong dengan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pagedangan, AKP Efri,
Senin (6/7/2020).

Dia memastikan OR 16 tahun diperkosa bukan karena suka sama suka.”Itu akibat bujuk rayu dari pacarnya FF yang mengajak korban berpacaran,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar. “Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya. Aksi bejat para pelaku itu dilakukan di rumah FF di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Polisi Sebut Remaja Korban Perkosaan di Serpong Tewas Karena Infeksi Mulut Rahim.

Lanjutnya, setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban.”Dari situlah terjadi nya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal,” terangnya.

Dilokasi yang sama, Kanit Reskrim Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, untuk pasal pemberatan pihaknya menyerahkan ke kejaksaan. “Tentunya Jaksa melakukan penelitian kalau ada penambahan dari Jaksa misaknya ada pasal pemberatan, nanti Jaksa memberikan petunjuk. Misalnya dihukum dengan pasal kebiri, pasal awalnya ya itu pasal 81 dan 82, mudah-mudahan minggu ini sudah masuk kedalam tahap 1,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email