oleh

751 WBP Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada 715 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia ke-76 tahun.

Pada hari kemerdekaan republik indonesia ke-76 ini Rutan Kelas I Tangerang memberikan Remisi Umum Pidana Umum (RUI dan RUII) sejumlah 603 orang dan Remisi Umum Pidana Khusus (RUI dan RUII) sejumlah 112 Orang terkait PP 99.

Dari jumlah 715 Orang WBP yang mendapatkan Remisi , 9 orang WBP diantaranya mendapatkan bebas langsung.

Kegiatan pemberian Remisi Umum ini tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat, yang dimana harus menjaga jarak , mencuci tangan dan menggunakan masker.

**Baca juga: Digelar Sederhana, Upacara Bendera 17 Agustus di Kabupaten Tangerang Berlangsung Hikmat

Fonika Affandi selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan Ham RI , Direktorat Jenderal pemasyarakatan dan Rutan Kelas I Tangerang.(vee)

Print Friendly, PDF & Email