oleh

75 Motor dan Mobil Ditilang di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengendara roda dua serta roda empat terjaring razia. Mereka diganjar sanksi tilang tepatnya di lampu merah Jalan Baru, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sabtu, (21/5/2022), pukul 9:00 WIB.

“Kita dari jajaran Polresta Tangerang melaksanakan tugas tertib lalu lintas, seperti perlengkapan surat kendaraan, dan peralatan kendaraan,” ungkap Kasubnit Gakum Polresta Tangerang, Inspektur Dua Adi kepada kabar6.com.

Adi mengatakan, pengendara yang sudah di tertibkan berjumlah 75 pengendara motor maupun mobil. Kedapatan tidak melengkapi surat suratnya.

**Baca juga:PTM di Kabupaten Tangerang Belum Boleh Lepas Masker

Penertiban lalu lintas diturunkan personil 15 polisi, tujuh orang dari dinas perhubungan.

“Kegiatan ini rutin, masyarakat yang ingin berpergian diharapkan melengkapi surat surat kendaraannya serta mengecek kembali kendaraannya guna keselamatan di jalan,” pungkasnya.

Terpisah, pengendara roda dua, Dedi mengatakan dirinya melintas ingin menuju Pandeglang dari Jatake. Ia disetop petugas lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan tanpa memakai helm.

“Temen saya ga bawa helm, makanya saya di berhentikan, sedangkan STNK saya ketinggalan di rumah,” kilahnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email