oleh

746 WBP Rutan Jambe Dapat Remisi, 19 Diantaranya Langsung Pulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 746 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah / 2019.

Dari 746 itu, sebanyak 19 WBP dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.

Pengumumam pemberian remisi dibacakan oleh Plh Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Y Waskito setelah Shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Sejumlah warga binaan mendapat remisi mulai dari lima hari sampai dengan lima bulan pengurangan masa kurungan hingga langsung bebas.

Menurut Waskito, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah menjalani masa pidana dengan perilaku baik.

“Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan optimisme warga binaan menjalani masa pidana,” katanya.

Pengumuman pemberian remisi ini disambut antusias seluruh WBP Rutan Kelas 1 Tangerang yang terlihat bahagia usai dibacakannya daftar penerima remisi.

Kabar6.com
Pelaksanaan Salat Ied di Rutan Jambe. (Vee)

Sementara itu, Beni (24) salah satu WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas merasa sangat bersyukur karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

**Baca juga: Pengamanan Malam Lebaran, Polsek Neglasari Kerahkan 98 Personel.

Beni yang merupakan WBP kasus narkoba ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Senang sekali bisa langsung berkumpul sama keluarga di hari Idul Fitri ini. Selama saya disini saya mendapatkan banyak pelajaran dan kedepannya saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email