oleh

71 KG Ganja Dibakar Polrestro Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 71 dari 76 kilo gram (KG), Kamis (3/10/2013).

Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap sepanjang awal Agustus hingga awal Oktober 2013.

Sedangkan 4 tersangka yang diamankan atas barang bukti tersebut, masing-masing HJ, AM, HA dan AP, yang merupakan jaringan pengedar ganja asal Aceh, Bogor, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Riad mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cinta Kondisi (OCK) selaam 3 bulan terakhir.

“Untuk kasus Narkotika, barang bukti dibolehkan untuk dimusnahkan, walaupun kasus tersebut belum masuk ke tahap persidangan. Namun, sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk di persidangan nanti,” ujar Kapolres.

Sementara, dari 4 tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk tersangka HJ dan AM dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132. Sedangkan tersangka HA dijerat pasal 114 (2) subs pasal 111 ayat (2). Dan, AP dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2).(Ali)

Print Friendly, PDF & Email