oleh

70 Nyawa Melayang Tiap Bulan Tertabrak Kereta

image_pdfimage_print

Korban tertabrak kereta api. (foto:dok)

Kabar6 -Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mencatat setidaknya 70 Nyawa melayang di seluruh Indonesia akibat melintasi jalur kereta api tanpa palang pintu ataupun jalur lintasan ilegal yang kerap dilalui warga.

“Jumlah perlintasan meningkat. Sebulan sampai 70 yang meninggal, artinya perhari lebih dari dua,” kata Edi Nur Salam, Direktur Keselamatan Perkereata Apian pada Kementrian Perhubungan (Kemenhub), saat ditemui di Kota Serang, Banten, Selasa (11/07/2017).

Menurut Edi, perlintasan kereta api sebidang ataupun ilegal, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk menjaga dan mengaturnya sesuai Undang – undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Dijelaskan perlintasan sebidang harus ada rambu, minimal 10 unit, harus ada peringatan bahaya. Kalau sudah ramai harus di pasang palang pintu dan penjaga, penjaganya status sesuai jalan milik siapa,” jelasnya.

Namun saat ditutup oleh Kemenhub karena dianggap membahayakan, Pemda kerap kali melakukan penolakan dengan berbagai alasan.

“Setiap perlintasan kita tutup, tapi Pemda-nya protes. Kalau Pemda enggak sanggup (menjaga) tutup saja, alihkan ke jalan lain,” terangnya.(tmn)

 

 

Print Friendly, PDF & Email