oleh

7 Pelaku Pemerasan Modus THR di Larangan Tangerang Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Ciledug menerima aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di Call center 110 terkait upaya pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.

Dalam peristiwa tersebut tujuh orang telah diamankan oleh Kepolisian setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Selasa (28/3/2023) malam.

“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” ujar Zain dalam keterangan persnya, Rabu (29/3/2023).

Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per/pedagang. Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Tujuh orang telah diamankan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.

**Baca Juga: Bapelitbangda dan ITB Kerja Sama, Kaji Pengembangan Jaringan Transportasi di Lebak

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email