oleh

7 OKP Lokal Terancam Absen di Musdakot KNPI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketetapan dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatur organisasi kepemudaan potensi pemuda lainnya tak memilik hak suara. Menyusul bakal digelarnya musyawarah daerah (Musdakot) II pada 20 Desember mendatang.

“Terbentur di pasal 12 ayat 2 dan 3 dalam AD-ART,” ungkap Ketua steering Commite Musdakot II, Muhammad Acep, kepada wartawan, Kamis (13/12/2012).

Acep memaparkan, pada ayat 2 dijelaskan bahwa peserta Musdakot kabupaten/kota terdiri dari unsur pengurus daerah ditingkat provinsi, dewan pengurus, majelis pemuda Indonesia, unsur OKP kabupaten/kota dan tingkat kecamatan. Sedangkan di ayat 3 diatur peninjau dan undangan Musdakot ditetapkan oleh dewan pengurus daerah KNPI kabupaten/kota.

Menilik dalam pelaksanaan Musdakot I, lanjut Acep, acuannya ada 72 OKP ditambah 7 pengurus kecamatan (PK) yang memiliki hak suara dalam kompetisi pemilihan di organisasi induk kepemudaan. Jadi ada 79 kalau yang digunakan acuannya Musda I dan hasil kongres penyatuan, ada pemangkasan peserta organisasi pemuda potensial lainnya.

Terkait bagaimana potensi pemuda di Kota Tangsel yang ingin ikut dalam Musdakot II KNPI ini. Acep mengatakan, kepada para kader di organisasi kepemudaan potensial atau tingkat lokal boleh ikut berkiprah sebagai pengurus di KNPI Kota Tangsel. Tapi tetap saja aturan dalam AD-ART mengatur bahwa di Musdakot II mereka tetap tak memiliki hak pilih.

“Saya berharap tujuh organisasi pemuda   berjiwa besar karena AD-ART memiliki ketetapan kuat dalam setiap organisasi. Tapi tetap bisa ikut di kepengurusan,” paparnya.

Ketika disinggung apakah memang KNPI ini organisasi yang berlatar belakang plat merah. Acep tak mengelak karena cikal-bakal berdirinya KNPI di era mantan Presiden Soeharto, organisasi kepemudaan ini merupakan binaan pemerintah yang sumber pendanaannya dibantu dari APBN dan APBD.

“Tapi bukan berarti kita tidak bisa mengkritik bila ada kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyak. Baik kritik secara tertulis, lisan atau aksi,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email