oleh

7 Kasus Tangerang Dilimpahkan ke Tipikor Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melimpahkan tujuh kasus korupsi secara bertahap kepada pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Akan tetapi, terdapat sejumlah kasus korupsi besar belum diselesaikan penyidikannya dikarenakan kurang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Syamsuardi mengatakan, selama tahun 2012, pihaknya telah menyerahkan tujuh berkas kasus korupsi kepada pengadilan Tipikor PN Serang guna disidangkan.

Kasus itu antara lain, korupsi penyewaan tower Base Transceiver Station (BTS), kasus korupsi sertifikat tanah program nasional (prona) diadakan Badan Pertanahan Nasional, kasus korupsi Turab Cisadane, kasus korupsi dana BOS dan kasus korupsi melibatkan pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang.

“Dari tujuh kasus korupsi dilimpahkan itu, dua diantara kasus baru dan lima merupakan kasus korupsi tunggakan,” kata Syamsuadri , Senin (19/11/2012).

Syamsuardi mengatakan, ketujuh kasus korupsi itu memang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pihaknya melakukan penangananan kasus itu sesegara mungkin, setelah mengumpulkan barang bukti.

Hanya saja, dari tujuh kasus itu ada juga kasus-kasus korupsi lainnya yang belum dituntaskan pihak Kejari Tangerang. Misalnya, kasus korupsi pengandaan lahan bandara Soekarno Hatta-Tangerang yang dilakukan pemerintah Kota Tangerang.

Korupsi pengandaan lahan bandara diduga melibatkan para pejabat penting di teras pemda Kota Tangerang. Meski Kejari telah menetapkan sejumlah tersangka, namun dalam kasus ini satupun tersangka belum juga diseret ke pengadilan Tipikor PN Serang.

“Kasus korupsi bandara masih dalam proses dan semuanya masih berjalan. Kejari sudah menetapkan tersangkanya, namun dikarenakan kasus ini kasus peninggalan, banyak barang buktinya yang dihilangkan dan belum lengkap,” kata Syamsuri.(rah/ali)

 

Print Friendly, PDF & Email