oleh

7 Faktor Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Perceraian di Kabupaten Tangerang terus meningkat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Data Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat sepanjang Mei-Juni 2020 angka perceraian di Kabupaten Tangerang menembus 1.162 kasus.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Jaenudin, menjabarkan ada 7 faktor pemicu perceraian terjadi yaitu, perselisihan terus-menerus, faktor ekonomi, intervensi pihak ketiga, pengangguran, alasan biologis, kurangnya ahlak dan moral dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

” Konflik yang dihadapi memang sangat kompleks, kedua belah pihak terkadang tidak bisa disatukan dengan beragam mediasi,” ungkap Jaenudin, Selasa 7/7/2020.

Tingginya angka perceraian dari tahun ke tahun tetap saja membuat miris, karena perceraian menyimpan ekses yang tak jarang berbuntut panjang.

**Baca juga: Per Hari, Pengadilan Agama Tangerang Sidang 150 Perkara Cerai.

” Problem pengasuhan anak, terguncangnya psikis anak karena perceraian orangtua,”katanya.

Jaenudin menyebut jumlah kasus yang keluar masuk mencapai 216 kasus pada Mei dan 942 pada Juni 2020 sehingga saat ini ada 1.162 orang terancam menjadi janda dan duda. (CR)

Print Friendly, PDF & Email