oleh

66 Restoran di Tangsel Terdeteksi Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Gelar sebagai wilayah “Surganya Kuliner” yang selama ini melekat pada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternodai.

Itu karena pemerintah setempat kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta per tahun, menyusul banyaknya industri kuliner yang masih enggan mengurus dokumen kepemilikan usahanya.

Fakta itu diungkap Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Selasa (11/2/2014).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 66 titik restoran sekala besar dan kecil yang tidak mengantongi izin. Dan, itu berdampak pada potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran tidak bisa dipungut.

“Saya prediksi, restoran yang tidak mengantongi Wajib Pajak (WP) lebih banyak. Lokasinya tersebar di tujuh kecamatan se Tangsel. Saat ini kami masih terus melakukan penyisiran lokasi restoran yang ada,” ungkapnya.

Merujuk data yang dilansir DPPKAD, di Kecamatan Pondok Aren terdapat sebanyak 35 restoran tanpa izin, di Serpong 13, Serpong Utara 3, Ciputat 4, Ciputat Timur 3, Pamulang 4 serta di Setu 4 titik.

Sedangkan restoran yang sudah mengantongi ijin dan memiliki WP atau beromset minimal Rp. 15 juta per bulan, hingga Januari 2014 terdata sebanyak 470 restoran.

“Bila restoran sudah memiliki omset minimal lima belas juta, maka diwajibkan untuk membuat WP. Agar pajak yang didapat dari konsumen sebesar sepuluh persen bisa dipungut oleh pemerintah daerah.**Baca juga: Awas…! Oknum Perusak U-Turn Bisa Dipenjara.

Terkait persoalan itu, Chusnul akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), mengingat izin operasional berada dibawahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email